KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN PROGRAM KHUSUS
A. Norma-Norma
Kenaikan
1.
Berakhlaq Mulia.
2.
Tidak memiliki kasus berat yang dapat mengeluarkan
santri dari Pondok pesantren.
3.
Mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua mata
pelajaran yang diunggulkan tiap kelas secara tes tulis dan praktek, dengan
rincian sebagai berikut :
a.
Kelas VII :
Nahwu, Fiqih, Faroidl, Arudl.
b.
Kelas VIII :
Nahwu, Fiqih, Mustholah Hadist, Balaghah, Usul Fiqh.
c.
Kelas IX :
Nahwu, Fiqih, Tafsir, Hadist.
4.
Mencapai ketuntasan 80 % dari semua mata pelajaran
secara kumulatif.
5.
Telah menyelesaikan keseluruhan program di setiap
program kelas.
B. Norma-Norma
Kelulusan
Berdasarkan ketentuan
peraturan pemerintah republik indonesia No 19 tahun 2005 pasal 72 ayat 1,
peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di semua
tingkat dan jenjang.
2.
Memperoleh nilai minimal baik, pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
3.
Lulus ujian sekolah atau madrasah untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Lulus Ujian Nasional.
5.
Lulus Ujian Akhir Madrasah Bata-Bata (UAMBA).
6.
Menunjukan Sertifikat kelulusan tes baca Al qur’an
dari pesantren.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN PROGRAM MIPA
A. Norma-Norma
Kenaikan Kelas untuk kelas unggulan MIPA.
1.
Berakhlaq Mulia.
2.
Tidak memiliki kasus berat yang dapat mengeluarkan
santri dari Pondok pesantren.
3.
Mencapai ketuntasan mata pelajaran yang diunggulkan,
yaitu : Matematika, IPA, Nahwu dan Fiqih.
4.
Mencapai ketuntasan 80 % dari mata pelajaran secara
kumulatif.
5.
Telah menyelesaikan keseluruhan program di setiap
program kelas.
6.
Lulus I’lan Amsilatut Tashrif untuk Kelas VIII
B. Norma-Norma
Kelulusan untuk kelas unggulan MIPA.
Berdasarkan ketentuan
peraturan pemerintah republik indonesia No 19 tahun 2005 pasal 72 ayat 1,
peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di semua
tingkat dan jenjang.
2.
Memperoleh nilai minimal baik, pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
3.
Lulus ujian sekolah atau madrasah untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Lulus Ujian Nasional.
5.
Lulus Ujian Akhir Madrasah Bata-Bata (UAMBA)
6.
Menunjukan Sertifikat
kelulusan tes baca Al qur’an dari pesantren.
KENAIKAN
KELAS DAN KELULUSAN PROGRAM REGULER
A. Norma-Norma
Kenaikan Kelas :
1.
Berakhlaq Mulia.
2.
Tidak memiliki kasus berat yang dapat mengeluarkan
santri dari Pondok pesantren.
3.
Mencapai ketuntasan materi Pokok (Nahwu, Tauhid,
Fiqih).
4.
Mencapai ketuntasan 80 % dari mata pelajaran secara
kumulatif.
5.
Telah menyelesaikan keseluruhan program di setiap
program kelas.
6.
Lulus I’lan Amsilatut Tashrif untuk Kelas VIII
B. Norma-Norma
Kelulusan
Berdasarkan ketentuan
peraturan pemerintah republik indonesia No 19 tahun 2005 pasal 72 ayat 1,
peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di semua
tingkat dan jenjang.
2.
Memperoleh nilai minimal baik, pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
3.
Lulus ujian sekolah atau madrasah untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Lulus Ujian Nasional.
5.
Lulus Ujian Akhir Madrasah Bata-Bata (UAMBA).
6.
Lulus I’lan Amsilatut Tashrif untuk siswa dan Dalilun
Nisa’ untuk siswi.
7.
Menunjukan Sertifikat kelulusan tes baca Al qur’an
dari pesantren.