Selamat Datang MTs. Mambaul Ulum Bata-Bata

KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN


KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN PROGRAM KHUSUS
A.    Norma-Norma Kenaikan
1.         Berakhlaq Mulia.
2.         Tidak memiliki kasus berat yang dapat mengeluarkan santri dari Pondok pesantren.
3.         Mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua mata pelajaran yang diunggulkan tiap kelas secara tes tulis dan praktek, dengan rincian sebagai berikut :
a.         Kelas VII          : Nahwu, Fiqih, Faroidl, Arudl.
b.        Kelas VIII         : Nahwu, Fiqih, Mustholah Hadist, Balaghah, Usul Fiqh.
c.         Kelas IX           : Nahwu, Fiqih, Tafsir, Hadist.
4.         Mencapai ketuntasan 80 % dari semua mata pelajaran secara kumulatif.
5.         Telah menyelesaikan keseluruhan program di setiap program kelas.
B.     Norma-Norma Kelulusan
Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah republik indonesia No 19 tahun 2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
1.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di semua tingkat dan jenjang.
2.         Memperoleh nilai minimal baik, pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
3.         Lulus ujian sekolah atau madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.         Lulus Ujian Nasional.
5.         Lulus Ujian Akhir Madrasah Bata-Bata (UAMBA).
6.         Menunjukan Sertifikat kelulusan tes baca Al qur’an dari pesantren.


KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN PROGRAM MIPA
A.    Norma-Norma Kenaikan Kelas untuk kelas unggulan MIPA.
1.         Berakhlaq Mulia.
2.         Tidak memiliki kasus berat yang dapat mengeluarkan santri dari Pondok pesantren.
3.         Mencapai ketuntasan mata pelajaran yang diunggulkan, yaitu : Matematika, IPA, Nahwu dan Fiqih.
4.         Mencapai ketuntasan 80 % dari mata pelajaran secara kumulatif.
5.         Telah menyelesaikan keseluruhan program di setiap program kelas.
6.         Lulus I’lan Amsilatut Tashrif untuk Kelas VIII
B.     Norma-Norma Kelulusan untuk kelas unggulan MIPA.
Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah republik indonesia No 19 tahun 2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
1.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di semua tingkat dan jenjang.
2.         Memperoleh nilai minimal baik, pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
3.         Lulus ujian sekolah atau madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.         Lulus Ujian Nasional.
5.         Lulus Ujian Akhir Madrasah Bata-Bata (UAMBA)
6.           Menunjukan Sertifikat kelulusan tes baca Al qur’an dari pesantren.

 

KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN PROGRAM REGULER
A.    Norma-Norma Kenaikan Kelas :
1.         Berakhlaq Mulia.
2.         Tidak memiliki kasus berat yang dapat mengeluarkan santri dari Pondok pesantren.
3.         Mencapai ketuntasan materi Pokok (Nahwu, Tauhid, Fiqih).
4.         Mencapai ketuntasan 80 % dari mata pelajaran secara kumulatif.
5.         Telah menyelesaikan keseluruhan program di setiap program kelas.
6.         Lulus I’lan Amsilatut Tashrif untuk Kelas VIII
B.     Norma-Norma Kelulusan
Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah republik indonesia No 19 tahun 2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
1.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di semua tingkat dan jenjang.
2.         Memperoleh nilai minimal baik, pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
3.         Lulus ujian sekolah atau madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.         Lulus Ujian Nasional.
5.         Lulus Ujian Akhir Madrasah Bata-Bata (UAMBA).
6.         Lulus I’lan Amsilatut Tashrif untuk siswa dan Dalilun Nisa’ untuk siswi.
7.         Menunjukan Sertifikat kelulusan tes baca Al qur’an dari pesantren.

Share this post :

FansPage

Arsip Blog

Statistik Blog

Pengikut

Popular Post

 
Support : MTsMUBA | DownloadRPP | Bata-bata.net
Copyright © 2015. MTs. MAMBAUL ULUM BATA-BATA - All Rights Reserved
Template by OPMMUBA